Thailand resmi melegalkan pernikahan sesama jenis. Raja Thailand baru saja mengesahkan undang-undang kesetaraan pernikahan yang di dalamnya termasuk mengakomodasi hal tersebut.
Thailand memang sudah lama dianggap sebagai tempat yang relatif aman bagi komunitas LGBTQ+. Namun, pernikahan sesama jenis masih belum dilegalkan. Oleh karena itu, para aktivis memuji langkah ini sebagai tonggak sejarah yang penting, yang menandai puncak bertahun-tahun berjuang untuk kesetaraan pernikahan.
Undang-undang kesetaraan pernikahan tersebut telah diterbitkan dalam Royal Gazette dan akan mulai berlaku 22 Januari 2025. Dalam undang-undang tersebut digunakan istilah gender yang netral seperti “individu” untuk menggantikan kata suami, istri, pria, dan wanita. Selain itu, pasangan sesama jenis juga diberikan hak adopsi dan warisan yang sama.
Baca juga: Estonia Legalkan Pernikahan Sesama Jenis
Aktivis LGBTQ+ sekaligus pendiri Bangkok Pride, Ann Chumaporn, dilansir BBC, mengatakan kalau pengesahan undang-undang tersebut adalah kemenangan untuk kesetaraan dan matrabat manusia. “Kini kami sudah diterima sepenuhnya,” kata Ann. menambahkan kalau akan ada lebih dari 1.000 pasangan LGBTQ+ yang akan menikah pada 22 Januari mendatang.
Pengesahan undang-undang kesetaraan ini membuat Thailand menjadi negara Asia Tenggara pertama, dan negara Asia ketiga, setelah Taiwan dan Nepal, yang melegalkan pernikahan sesama jenis.
Terima kasih banyak sudah membaca artikelnya sampai ujung. Jika merasa isinya bermanfaat, silakan di-share ya. Sebaliknya, jika ada yang kurang berkenan atau ada kesalahan informasi, silakan hubungi email atau sosial media tertera.